Dari Muhammad bin Ibrahim
Kepada Menteri Perdagangan Saudi Arabia
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Ada yang mengabarkan bahwa sebagian pedagang di tahun yang lalu memberikan hadiah untuk perayaan natal dan tahun baru. Di antara bentuk hadiahnya adalah pohon natal. Bahkan, sebagian penduduk membeli pohon natal dan menghadiahkannya kepada orang asing yang beragama Nasrani, mereka ikut memeriahkan natalan bersama mereka di negeri ini.
Ini adalah perbuatan kemunkaran yang tidak selayaknya mereka lakukan. Kami tidak ragu bahwa mereka telah memahami tidak bolehnya hal ini serta keterangan para ulama bahwa mereka sepakat akan haramnya mengikuti orang kafir, orang musyrik, dan ahli kitab dalam memeriahkan hari raya mereka.
Karena itu, kami memohon kepada Anda untuk mengeluarkan larangan atas fenomena yang terjadi di negara ini, terkait hukum memberikan hadiah pada upacara mereka.
Kami juga ingin mengingatkan tentang berita yang disampaikan oleh sebagian besar orang yang memiliki kecemburuan terhadap agamanya, bahwa daging kalengan (cornet) telah didatangkan dari luar dan dijual di berbagai supermarket dan yang lainnya. Padahal kita memahami, bahwa di antara syarat halalnya daging adalah disembelih secara syar`i. Sementara asal daging kalengan ini tidak bisa dimasukkan ke dalam sembelihan yang syar`i. Lebih-lebih yang didatangkan dari negeri-negeri sekuler dan semisalnya yang mengembangkan pemikiran menyimpang dan kekafiran kepada Allah.
Oleh karena itu, sebagai kehati-hatian dalam menjaga tanggung jawab kaum muslimin, dimohon mengeluarkan larangan untuk beredarnya daging kalengan ini.
Kami memohon kepada Allah taufik dan hidayah untuk kita semua.
Wassalamu`alaikum…
Mufti Negeri Saudi
24 – 8 – 1387 H
Diterjemahkan dari Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, no. 823
Artikel www.konsultasiSyariah.com
🔍 Arti Fulan Dalam Islam, Suami Cium Kemaluan Istri, Asal Usul Alam Semesta Menurut Islam, Hukum Imsak Menurut Islam, Al Kahfi, Makanan Kelinci